Powered By Blogger

Kata-kataku

Hidup ini takkan pernah berarti tanpa kalian!!!!

HOME

Kamis, 14 April 2011

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI



A.   ARTI DAN MAKNA DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos artinya pemerintahan. Jadi , Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, artinya pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang menentukan.
Di dalam buku The Advancced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby,dkk,;261) dikemukakan tentang demokrasi. Dari penjelasan buku tersebut, tampak bahwa demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat tempat warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, berpendapat, beragama, berserikat, erta menerapkan rul of law. Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.

Istilah demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan system pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan pemerintah dalam suatu rapat  untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan kemasyarakatan.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani Kuno tidak disebut lagi. Baru setalah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis< istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan system pemerintahan yang absolute (monarki muthlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya.
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti system pemerintahan yang baru ini mempunyai arti luas sebagai berikut.
a.    Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilki dan dipilih untuk badan-badan perwakilan.
b.    Kemudian digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem poltik, juga mancakup system ekonomi dan system sosial.

Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995;6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memilki sebelas pilar atau soko goro, yakni “kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang dipilih, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan Hak Asasi Manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitutional, pluralism sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme, serta kerja sama dan mufakat.”
B.   JENIS-JENIS DEMOKRASI
1.    Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi ke dalam :
·         Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
·         Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·         Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan  campuran antara demokrasi langsung dan tidak langsung. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankantugasnya diawasi oleh rakyat melui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam:
Ø  Referendum wajib
Referendum dilakukan ketika ada perubahaan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat poltis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara.
Ø  Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
Ø  Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

2.    Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari :
·         Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dala bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
·         Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak prioritas.
·         Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahtaraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3.    Demokrasi dibagi berdasarkan prinsip ideologi:
·         Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campurtangan pemerintah diminimalkan ,bahkan ditolak. Tindakan ini sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari
·         Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini  bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
4.    Berdasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi:
a)    Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain :
·         DPR lebih kuat dari pemerintah
·         Menteri bertanggung jawab pada DPR
·         Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
·         Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat

b)    Demokrasi sistem pemisahan/pembagian kekuasaan(presidensil)
Ciri-cirinya adalah
·         Negara dikepalai presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar